Jumat, 13 Oktober 2017

Tugas 3 *Etika Profesi

  Assalamu'alaikum sadayana, halo semuanya.

  Tugas postingan saya kali ini akan membahas tentang "Kode Etik Profesi". Apa itu "Kode Etik Profesi" ? Apa saja kah dasar dasar yang perlu diperhatikan ? Untuk lebih lengkapnya kita langsung saja, monggo dibaca.

  Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

  Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

  Kode Etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.

  Tujuan dari Kode Etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesion.

Prinsip-prinsip Etika Profesi
  
  Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.

2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

  Yups, itulah beberapa bahasan tentang topik kita kali ini. Semoga postingan ini dapat bermanfaat ^_^


Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar